
ANS, ppa.go.id, 5 Oktober 2020
Gabungan tim intelijen kejaksaan kembali meringkus DPO terpidana kasus penipuan setelah kabur selama 10 tahun asal Purwekerto. Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto Sunarwan mengatakan, terpidana atas nama Triono bin Rusdi alias Eko Waluyo. Terpidana Eko melarikan diri usai terbukti bersalah kasus penggelapan dana bersama mantan istrinya Eliza Kartikasari hingga menjadi DPO selama 10 tahun. Eliza yang juga terpidana berhasil diamankan terlebih dahulu pada Rabu (30/9/20).
“Eko mengganti identitas (KTP) dengan nama Triono bin Rusdi dengan asal dari Sukabumi pada tahun 2018 terlihat dari kartu keluarga (KK). Serta penggantian KK setelah yang bersangkutan kembali menikah lagi dengan istri barunya ditahun 2015,” tutur Sunarwan.
“Gabungan tim intelijen berhasil mengamankan pelaku dikediamannya di Tegalsari No.9 RT.13 RW.09 Desa Kalisari, Kampung Rambutan Jakarta Timur. Tim bersama terpidana langsung dilarikan ke Kantor Kejari Purwekerto untuk eksekusi lebih lanjut,” jelas Sunarwan.
Terpidana Eko mengaku dirinya tidak mengetahui bahwa menjadi DPO dan selama 10 tahun ini bekerja sebagai penjual es di Jakarta. Pergantian identitas serta KK dilakukannya atas tawaran dari pihak lain untuk menyamarkan keberadaanya.
Sunarwan menjelaskan, terpidana Eko dulu melancarkan aksinya sebagai direktur utama bersama mantan isrinya Eliza. Pelaku ini suami istri, tapi setelah keluar dari penjara bercerai. Kronologinya terpidana ini dulu menjadi direktur utama PT Bumi Moro Arta Kencana. Bisnis ini menarik dana dari masyarakat, seperti halnya multi level marketing.
“Setiap mitra diminta menyetorkan dana Rp 7,5 juta dan mencari downline enam orang. Terpidana menjanjikan kepada mitra pada bulan kedua akan mendapatkan Rp 12,5 juta dan pada bulan berikutnya diberikan keuntungan Rp 3,5 per bulan. Tapi apa yang dijanjikan tidak diberikan kepada mitra. Total kerugian sekitar Rp 347 juta,” ujar Sunarwan memberi keterangan.
Atas kasus tersebut, terpidana divonis oleh Pengadilan Negeri selama 8 bulan penjara. Jaksa lantas mengajukan banding dan divonis lebih berat selama dua tahun. Dalam rentang waktu itu terpidana mengajukan kasasi, sebelum putusan inkrah masa tahanannya habis, sehingga keluar demi hukum. Saat putusan Mahkamah Agung (MA) turun pada November 2010 yang bersangkutan sudah keluar