
RES, ppa.go.id, 3 November 2020
Saat ini banyak bermunculan akun-akun Instagram palsu yang mengatasnamakan Pegadaian. Akun-akun tersebut diduga digunakan untuk melakukan tindak penipuan.
Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian (Persero), R. Swasono Amoeng Widodo, mengatakan perseroan telah melaporkan lebih dari 400 akun Instagram yang mengatasnamakan Pegadaian dan diduga melakukan penipuan. Menurutnya, akun-akun tersebut menggunakan kata Pegadaian, Pegadaian Syariah, The Gade yang menyebabkan akun-akun tersebut terlihat seolah milik PT Pegadaian (Persero). Terlebih, mereka bahkan memanipulasi data-data pribadi demi meyakinkan calon korban.
“Untuk meyakinkan calon korban, mereka mengambil foto karyawan dan memanipulasi data KTP, NPWP, serta bahkan kartu pengenal karyawan (ID Card). Lebih dari itu, mereka membuat rekening bank virtual dengan nama Pegadaian,” kata Amoeng, Senin (2/11/2020).
Ia mengungkapkan, modus yang digunakan akun-akun tersebut yakni menawarkan barang berharga seperti emas batangan maupun perhiasan, laptop, handphone, hingga sepeda merk ternama dengan harga lebih murah, jauh di bawah harga pasar.
“Kemudian korban diminta mentransfer uang, namun barang yang dipesan tidak dikirimkan. Bahkan setelah uang yang ditransfer korban diterima oleh pelaku, ia selanjutnya menutup akun media sosial dan nomor rekening yang digunakannya untuk menipu,” ungkap Amoeng, dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Kejati DKI Jakarta.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta, Sarjono Turin, mengatakan saat ini berkas salah satu pelaku berinisial SRD sudah rampung, dan akan segera disidangkan terkait perbuatan penipuan yang dilakukannya. Langkah hukum ini perlu diambil karena apa yang dilakukan pelaku sangat merugikan masyarakat.
“Terlebih dalam situasi pandemi seperti ini masyarakat sedang menghadapi kesulitan ekonomi, tapi oknum ini malah menipu,” tutur Sarjono.
Lebih lanjut, Wakajati DKI Jakarta itu juga mengingatkan masyarakat untuk waspada dan tidak mudah tergiur dengan harga murah yang ditawarkan akun-akun palsu. Apabila memperoleh informasi lelang atas nama Pegadaian, hendaknya segera dikonfirmasi ke kantor Pegadaian terdekat, website, atau akun media sosial resmi perusahaan. Sedangkan bagi yang telah terlanjur mentransfer uang ke pelaku, agar tidak ragu melaporkan kepada pihak berwenang.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus waspada dan hati hati terhadap tindakan penipuan dengan modus lelang online maupun tindak kejahatan lainnya,” pesan Sarjono.
Ia juga mengucapkan terima kasih atas inisiatif kerja sama Pegadaian dengan penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan.
“Ini menunjukkan adanya trust antara BUMN dengan pengeak hukum,” pungkasnya.