
RES, Portal Pro Adjudicatio, 6 November 2020
Sebanyak 3 (tiga) orang oknum ASN di Kecamatan Pagai Selatan, Kepulauan Mentawai, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Mentawai, Rabu (4/11/2020).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Mentawai, Syamsuardi, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa ketiga ASN tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kegiatan pembangunan infrastruktur pedesaan pada tahun 2018.
“Betul, kita sudah menetapkan tiga orang tersangka oknum ASN di Kantor Camat Pagai Selatan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan PID,” ujarnya.
Adapun ketiga tersangka tersebut, yakni RJ selaku Pengguna Anggaran (PA), MS sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan EEH sebagai bendahara ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara pada 22 Oktober lalu.
Atas perbuatan para Tersangka, lanjut Syamsuardi, diperkirakan kerugian negara mencapai kurang lebih Rp 658 Juta.
“Nilai kerugian negara sekitar Rp 658 Juta,” bebernya.
Menurut Syamsuardi, ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi. Kendati demikian, ketiganya belum ditahan meski statusnya sudah menjadi tersangka.
“Tunggu saja informasi lanjutannya ya,” tuturnya singkat.