Foto: Pengembalian aset secara simbolis oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kepada Wali Kota Surabaya (instagram.com/kejaksaan.ri)

RES, ppa.go.id, 22 Oktober 2020

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berupa 2 aset tanah serta uang senilai Rp 4 Miliar.

Pengembalian aset secara simbolis berupa 2 (dua) Sertifikat Hak Milik (SHM), diserahkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Mohamad Dofir, S.H.,M.H., kepada Wali Kota Surabaya, Dr. (H.C) Ir. Tri Rismaharini, M.T. di Lantai III Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rabu (21/10/2020).

Adapun dua aset tanah yang berhasil dikembalikan terletak di Jalan Kalisari I Nomor 5-7 dengan luas sebesar 566 meter persegi dan terletak di Jalan Sariboto II Nomor 3-4 seluas 156 meter persegi. Kedua aset tanah ini tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Surabaya namun telah dikuasai pihak ketiga sejak tahun 1974 atau sekitar 46 tahun lalu.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mohamad Dofir mengungkapkan, setelah ada surat permohonan dari Wali Kota Surabaya, Ia bersama jajaran melakukan pendalaman dan penyelidikan hingga akhirnya benar dipastikan kedua aset tanah tersebut tercatat dalam aset Pemkot Surabaya.

Setelah diselidiki, akhirnya ada 2 (dua) sertifikat yang sudah keluar, sementara 3 (tiga) sertifikat lainnya masih diproses di Badan Pertahanan Nasional (BPN).

“Jadi, disitu ada lima sertifikat, dua sertifikat sudah keluar sementara tiga sertifikat lainnya masih proses di BPN, kalua nanti sudah keluar akan kami berikan lagi ke Bur Risma,” kata Dofir.

Sementara itu, menurut Dofir, uang senilai Rp 4.078.066.962 yang diserahkan kepada Pemkot Surabaya, berasal dari uang garansi terkait pembanguan rusun di Surabaya.

“Ternyata pembangunan itu bermasalah, sehingga Bu Risma meminta bantuan kami (Kejati Jawa Timur) untuk dapat mengembalikan uang tersebut,” ujarnya.

“Alhamdulillah, sekarang sudah bisa dikembalikan uangnya, dan langsung kami transfer ke kas daerah Pemkot Surabaya. Jadi, yang kami kembalikan itu dua tanah beserta sertifikatnya ditambah uang sebesar Rp 4 Miliar lebih,” ungkap Kajati Jawa Timur.

Di sisi lain, Walikota Surabaya Tri Rismaharini menyampaikan atas nama Pemkot Surabaya dan warga Kota Surabaya, sangat mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur karena bukan hanya aset yang berhasil dikembalikan, tetapi juga beberapa masalah di Pemkot Surabaya juga bisa dikembalikan dan diselesaikan.

Ia menyampaikan terima kasih yang sebanyak-banyaknya, karena di akhir masa jabatannya, dirinya masih diberi kepercayaan oleh Tuhan untuk menerima aset yang kembali berkat bantuan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Puji syukur ke hadirat Allah SWT, ternyata itu bukan tidak mungkin, semuanya mungkin bagi Tuhan karena melalui bantuan Kejati Jatim, sehingga bisa mengembalikan aset di pabrik cokelat itu,” Kata Risma.

Walikota Surabaya itu juga menegasakan bahwa semua aset yang kembali atas bantuan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur itu, Pemkot Surabaya tidak mengeluarkan uang sepeserpun. Hal ini adalah murni bantuan dari pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk Pemkot Surabaya.

“Tolong teman-teman media dicatat, Kami dibantu Kejaksaan tanpa sama sekali harus mengeluarkan uang. Tidak ada sama sekali. Padahal, yang kembali nilainya triliunan. Ini bukan untuk saya, boleh dicek di catatan aset, berapa naiknya aset kami atas bantuan dari teman-teman Kejaksaan,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Risma juga memberikan piagam pernghargaan kepada jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, atas jasanya dalam membantu Pemkot Surabaya mengembalikan aset.

Leave a Reply