



ANS, ppa.go.id, 16 Oktober 2020.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) sedang menangani perkara Tindak Pidana Korupsi (tipikor) pekerjaan pembuatan Jalan masuk halaman parkir Bandar Udara Beringin H Muhammad Sidik di Desa Trinsing Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara (Barut). Tersangka DHS masih terus diselidiki oleh tim penyidik dan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempermudah prosesnya.
DHS menjadi tersangka dalam Penyimpangan penggunaan Anggaran 2014 lalu. Dirinya selaku pelaksana kegiatan CV Indo Baru Kecanan berdasarkan kontrak nomor: KU004 J 241 MTW-2014 tanggal 22 Juli 2014. Kini Ia bersama-sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) masing-masing dituntut secara terpisah atau splitsing.
“Telah dilakukan tahap 2 pelimpahan tersangka dan barang bukti, atas nama tersangka DHS dari Penyidik Kejati Kalteng kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” jelas Asisten Tidak Pidana Khusus Kejati Kalteng, Drs Adi santoso SH MH didampingi Kasi Penyelidik, Rahmad Isnaini SH MH serta Tim Jaksa Penuntut Umum kepada awak media pada Kamis (15/10/2020).
“Jumlah kerugian keuangan negara adalah sebesar Rp1.103.880.913,” pungkas Asisten Tidak Pidana Khusus Kejati Kalteng.
“Perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materiil yang telah dinyatakan lengkap (P-21) dengan Surat No: B-2450/O.2.5/Ft.1/10/2020 tanggal 14 Oktober 2020,” ucapnya menambahkan.
Kepada tersangka dilakukan penahanan di Rutan kelas II Palangkar Raya oleh JPU Kejati Kalteng berdasarkan surat perintah penahanan. Dengan nomor print 566 O213 Ft110 2020. Penahanan dilakukan selama 20 hari sejak 15 Oktober 2020 hingga 3 November 2020. Kemudian sesegera mungkin kasus akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya untuk tahap persidangan.
Tersangka disangkakan melanggar primair pasal 2 (1) Subsidiair pasal 3 jo pasal 18 UU no 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20 Tahun 2001. Dimana ancaman pasal primair di atas minimal 4 tahun sampai dengan 20 tahun pidana penjara.