
RES, Portal Pro Adjudicatio, 14 November 2020
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) Sudarwidadi bersama Asisten Intelijen Kejati Kepri Agustian Sunaryo, menerima kunjungan Direktur A pada Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intelijen) Kejaksaan Agung RI, Arief, S.H., M.H., yang didampingi Kepala Sub Direktorat dan para Kepala Seksi Direktorat A pada JAM Intelijen.
Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemetaan terkait deteksi dini dan cegah dini terhadap potensi kerawanan Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) terhadap penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020 di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (11/11/2020).
Bertempat di Gedung Sasana Baharuddin Lopa, kegiatan pemetaan dalam rangka puldata dan pulbaket tersebut dilakukan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) wilayah Kepulauan Riau, serta diikuti seluruh Kepala Seksi Intelijen dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di wilayah Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Dalam kesempatan itu, Direktur A JAM Intelijen, Arief, S.H., M.H. memaparkan pemetaan kerawanan AGHT dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. Ia pada pokoknya juga menyampaikan, agar jajaran Kejati, Kejari, dan Cabjari di Kepulauan Riau yang wilayahnya menyelenggarakan Pilkada 2020, untuk segera berkoordinasi dengan Stakeholder setempat. Hal ini guna memastikan Pilkada pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang, telah siap dilaksanakan di daerah Kepulauan Riau.
“Agar segera berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu, dan Kesbangpol setempat perihal potensi kerawanan yang dapat menimbulkan AGHT dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020,” ujarnya.
Selanjunya, pada Hari Kamis (12/11/2020), Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI
melanjutkan kegiatan pemetaan dengan mendatangi Kejaksaan Negeri Batam. Pemetaan dalam rangka melakukan Puldata dan Pulbaket terkait potensi kerawanan AGHT dalam Pilkada 2020 tersebut juga dilaksanakan bersama Stakeholder lainnya, yakni KPU, Bawaslu, dan Kesbangpol setempat.