
LIS, Portal Pro Adjudicatio, 28 November 2020
Kejaksaan Negeri Sorong, Papua Barat melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Kejaksaan Negeri Sorong, terus melakukan pengantaran barang bukti berupa Motor.
Pengantaran barang bukti dalam perkara yang sudah inkracht, Kasi PBBBR Yusran Ali Baadilla, SH.,MH melalui, Staf PB3R, Ibu Irma Siagian, SH. Melaksanakan pengantaran Barang Bukti kenadaraan roda dua langsung ke rumah para pemilik kendaraan.
Kendaraan roda dua tersebut diantarkan ke rumah Bapak Michael Moramis dengan alamat Pasar bersama Kota Sorong. Kemudian Bapak Jefri Risaldy Taunkotta di jalan pahlawan Kota Sorong. Dikirimkan juga ke rumah Bapak Yulius Meder di Perum Pertamina Kota Sorong, dan Bapak Sating.
Kepala Seksi PBBBR Kejaksaan Negeri Sorong mengatakan, Bahwa pengembalian barang bukti mulai sekarang lebih mudah bagi masyarakat, karena langsung diantar ke rumah melalui program Artis BB Kejari Sorong kepanjangan dari Antar Gratis Barang Bukti Kejaksaan Negeri Sorong.
βIni untuk peningkatan pelayanan publik terutama dengan pengembalian barang bukti, pidana yang telah mempunyai hukum tetap. Karena kita punya kewajiban untuk mengembalikan barang bukti kepada yang berhak. Sebab selama ini pemilik barang bukti baik kendaraan bemotor maupun barang lainnya mengambil Barang Bukti mereka di Kantor Kejaksaan Negeri Sorong” ujar Yusran Ali Baadilla, Kasi PBBBR Kejari Sorong.
“Untuk Delivery Barang Bukti tersebut warga tidak dikenakan biaya bagi pemilik barang bukti itu semua gratis, karena biaya pengantaran ditanggung semua pihak Kejari, Sorong.β lanjut Yusran.