Foto : Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.H. (instagram/kejakssan.RI)

ANS, ppa.go.id, 26 Oktober 2020.

Prioritas Presiden Joko Widodo dalam mewujudkan Indonesia Maju, setelah 3 (tiga) hari pelantikan maka Jaksa Agung Republik Indonesia segera merumuskan dan menerbitkan 7 (tujuh) Kebijakan Utama Jaksa Agung bagi seluruh Jaksa di penjuru Indonesia. Kebijakan tersebut yaitu:

  1. Penegakan hukum tidak lagi menitik beratkan kepada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani, namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah bebas dari korupsi.
  2. Penegakan hukum guna mendukung investasi baik di pusat maupun di daerah.
  3. Melakukan pendataan dan pengalihan fasilitas umum, fasilitas sosial, maupun aset-aset lainnya milik pemerintah yang terbengkalai, tidak terurus, atau dikuasai oleh pihak lain dengan melibatkan instansi terkait.
  4. Pemanfaatan IT untuk mendukung keberhasilan tugas-tugas Kejaksaan.
  5. Menciptakan mekanisme pengawasan yang ketat untuk menjaga konsistensi pelaksanaan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
  6. Diperlukan sistem complain and handling management yang mampu meningkatkan pelayanan hukum terhadap masyarakat.
  7. Inovasi yang telah diterapkan selama ini di satuan kerja dan terbukti dapat mengoptimalkan kinerja secara efektif dan efisien, harus dapat diimplementasikan dalam skala nasional.

Kebijakan utama tersebut dijabarkan dalam berbagai kebijakan dan capaian yang telah diraih sebagai berikut;

  1. Kebijakan penanganan perkara dengan Inisiasi Pelaksanaan Persidangan dengan sarana Teleconference di masa Pandemi Covid-19. Menyikapi hal tersebut Jaksa Agung RI mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Kebijakan Pelaksanaan Tugas dan Penanganan Perkara Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Kejaksaan RI dan Surat Jaksa Agung Nomor B-049/A/SUJA/03/2020 tanggal 27 Maret 2020 Perihal Optimalisasi Pelaksanaan Tugas, Fungsi dan Kewenangan Ditengah Upaya Mencegah Penyebaran Covid-19. Di mana dalam dua kebijakan tersebut menyebutkan dan memerintahkan kepada para Jaksa di seluruh Indonesia untuk melakukan sidang melalui teleconference.

“Telah dilaksanakan di seluruh jajaran Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia dengan jumlah persidangan sebanyak 388.075 kali persidangan. Adapun sebanyak 73.284 perkara telah diputus atau diselesaikan secara online agar hak masyarakat pencari keadilan tidak diabaikan,” jelas Burhanuddin.

“Tidak hanya persidangan saja, bahkan guna menunjang kelancaran penanganan perkara, pelaksanaan Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik juga dilakukan secara online sebanyak 2.758 perkara,” ujarnya kembali.

  • Inisiasi Kebijakan Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dengan menerbitkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebuah upaya menyesuaikan pergeseran paradigma yang berkembang pada masyarakat Indonesia, yang sebelumnya keadilan retributif (pembalasan) menjadi keadilan restoratif.

“Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif telah dilakukanoleh jajaran kejaksaan sebanyak 101 perkara dengan rincian 97 perkara dengan korban perorangan dan 4 perkara dengan korban perusahaan atau lembaga negara yang tersebar di 27 Provinsi dan 70 Kabupaten/Kota,” ucap Kejaksaan Agung RI.

  • Prioritas Pencegahan dalam Penanganan Perkara Korupsi dan Penindakan Tindak Pidana Korupsi yang Nilai Kerugiannya Besar, Pelakunya Korporasi serta Merugikan Perekonomian Negara. Dalam periode Oktober 2019 hingga Oktober 2020 ini, bidang Pidsus di seluruh Indonesia telah melakukan penindakan:
    • Penyelidikan sebanyak 1.477 (seribu empat ratus tujuh puluh tujuh )perkara;
      • Penyidikan sebanyak 986 (sembilan ratus delapan puluh enam) perkara;
      • Penuntutan sebanyak 1.687 (seribu enam ratus delapan puluh tujuh) perkara;
      • Eksekusi sebanyak 1.523 (seribu lima ratus dua puluh tiga) perkara;
      • Upaya hukum sebanyak 723 (tujuh ratus dua puluh tiga) perkara.

Perkara tipikor yang menarik perhatian yakni, Penuntutan tipikor dalam Pengelolaan Keuangan Dana Investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

“Telah dilakukan penuntutan terhadap para terdakwa tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Hary Prasetyo (mantan Dir. Keu PT. AJS), dituntut seumur hidup, dan telah divonis hukuman seumur hidup. Selanjutnya, Joko Hartono Tirto (swasta), dituntut seumur hidup. Hendrisman Rahim (mantan Dirut PT. AJS), dituntut 20 tahun penjara. Sedangkan, Syahmirwan (mantan Kadiv Investasi dan GM Investasi & Keu), dituntut 18 tahun. Atas tuntutan Jaksa tersebut, Pengadilan telah menjatuhkan putusan seumur hidup,” jelas Burhanuddin

“Sementara terhadap tuntutan atas nama Terdakwa Benny Tjokrosaputro dan Terdakwa Heru Hidayat pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2020 telah dibacakan tuntutan dengan pidana pokok seumur hidup,” terangnya kembali.

Kejaksaan melaksanakan penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT. DS kepada Debitur PT. ES dan PT. ATR yang merugikan keuangan negara sebesar Rp150.557.930.852,74 (seratus lima puluh miliar lima ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus tiga puluh ribu delapan ratus lima puluh dua rupiah koma tujuh puluh empat sen) telah dilakukan pengiriman berkas perkara (tahap I) kepada Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus untuk dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti sesuai Pasal 110 Ayat (1) KUHAP dengan Nota Dinas Nomor: B-35/F.2/Fd.2/08/2020 tanggal 4 Agustus 2020.

Penerapan Korporasi sebagai Pelaku Tindak Pidana Korupsi dimana Kejaksaan telah menetapkan 13 Manajer Investasi selaku pelaku korporasi dalam tindak pidana korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp16.807.283.375.000,00.

Setahun periode ST. Burhanuddin menjabat, Kejaksaan telah melakukan penyelamatan keuangan negara dengan total Rp19.629.250.912.165,- dan RM1. Adapun detailnnya adalah Bidang Pidsus Kejagung telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp18.723.983.669.675,90. Sedangkan Bidang Pidsus Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp905.267.242.490,- dan RM1.412. Serta aset lainnya berupa benda bergerak dan tidak bergerak.

Pengembalian Keuangan Negara dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Bidang Pidsus di seluruh Indonesia berhasil mengembalikan keuangan negara sebesar Rp7.028.705.921.302,-. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari denda perkara sebesar Rp48.873.534.660,- dan dari biaya perkara sebesar Rp66.042.761.343,-.

Inovasi berupa Inisiasi dalam Penanganan tipikor yang Merugikan Perekonomian Negara. Kejaksaan dalam penyidikan dugaan tipikor importasi tekstil pada Direktorat Jenderal Bea Cukai TA 2018-2020 melakukan inisiasi berupa pendekatan dengan perhitungan kerugian perekonomian negara.

Kejaksaan telah menetapkan 5 (lima) orang tersangka yang diduga merugikan perekonomian negara sebesar Rp1.600.000.000.000,-.. Adapun dasarperhitungan tersebut didasarkan pada dua elemen:

  1. Kerugian perekonomian dari penurunan aktivitas industri dalam negeri akibat lonjakan impor barang yang diselidiki; dan
  2. Potensi pengeluaran rumah tangga yang hilang akibat pemutusan hubungan kerja dari industri di dalam negeri.

Semua perhitungan ini menggunakan pendekatan minimum irreducible approach, yang artinya kerugian yang terjadi tidak mungkin lebih rendah daripada angka tersebut namun sangat mungkin lebih tinggi dari angka tersebut.

“Inisiasi dalam penanganan tindak pidana korupsi yang menitik beratkan pada penanganan perkara yang merugikan perekonomian negara diharapkan tidak hanya mendorong penanganan perkara-perkara lainnya yang merugikan perekonomian negara, namun juga mendorong perbaikan tata kelola pada bidang yang menjadi obyek korupsi tersebut, dan dalam jangka panjang dapat meningkatkan pendapatan keuangan dan perekonomian negara,” ujar Burhanuddin.

Leave a Reply