Foto : Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.H. (instagram/kejakssan.RI)

ANS, ppa.go.id, 26 Oktober 2020.

  • Penyelamatan keuangan negara dimana Kejaksaan RI melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, selama periode Oktober 2019 hingga Oktober 2020 telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara dengan total mencapai Rp388.876.848.205.645,95,- dan USD11.839.755,- dengan detail sebagai berikut: Bidang Datun Kejaksaan Agung telah berhasil menyelamatkan keuangan sebesar Rp223.000.000.000.000,- dan Bidang Datun Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia, nilai penyelamatan sebesar Rp16.587.848.205.645,95  dan USD11.839.755,-.
  • Pemulihan keuangan negara yang berhasil dicapai oleh Kejaksaan dalam periode Oktober 2019 hingga Oktober 2020 mencapai total Rp11.134.755.626.385,72 dan USD406.906,- dengan detail sebagai berikut: Bidang Datun Kejagung memulihkan keuangan negara sebesar Rp253.705.449.895,52 sedangkan Bidang Datun Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia memulihkan keuangan negara sebesar Rp10.881.050.176.490,50 dan USD406.906,-.
  • Kontribusi kejaksaan dalam pembangunan dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, yang mengamanatkan Kejaksaan untuk terlibat sepenuhnya dalam proses pembangunan antara lain turut menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Serta berkewajiban untuk turut menjaga dan menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta melindungi kepentingan masyarakat.

“Kejaksaan memiliki Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Intelijen untuk merealisasikan tugas tersebut. Berdasarkan data per-23 Oktober 2020. Kejaksaan telah melakukan pengamanan pembangunan strategis senilai Rp.175.304.841.979.985,- yang menghasilkan efisiensi sebesar Rp.653.648.325.001,” tutur Kejaksaan Agung RI

“Menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019, Kejaksaan telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Investasi melalui Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 19 Tahun 2020. Total nilai investasi yang telah difasilitasi oleh Satuan Tugas Pengamanan Investasi Kejaksaan RI mencapai Rp 26.309.825.850.000,” tuturnya kembali.

“Menindak lanjuti kebijakan refocussing dan realokasi anggaran pemerintah pusat/daerah untuk menanggulangi dampak pandemi Covid-19, bidang Datun Kejaksaan RI melakukan inisiasi berupa Program Pendampingan Hukum Keperdataan Pengadaan Barang dan Jasa dalam Keadaan Darurat. Kejaksaan se-Indonesia berhasil melakukan pendampingan dengan nilai total kegiatan yang didampingi sebesar Rp38.796.984.557.102,80,” ucap Burhanuddin.

“Melaksanakan arahan Presiden agar Jaksa Agung sedari awal melakukan pendampingan pelaksanaan PEN, Kejaksaan telah melaksanakan 5 (lima) kegiatan pendampingan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), PT. Sarana Multi Infrastrukur (SMI), Penjaminan BPUI, dan Kartu Prakerja yang total nilai pendampinganya mencapai Rp68.250.000.000.000,” tegasnya.

  • Capaian pemulihan aset Kejaksaan RI dengan penanganan barang rampasan dan uang pengganti seluruh satuan kerja Kejaksaan se-Indonesia dengan total nilai mencapai Rp.496.460.483.187.  Jumlah total benda sitaan mencapai 43.764 buah dengan total barang rampasan 3.460 buah dengan total perkiraan nilai barang rampasan Rp268.413.920.436,-. Total penyelesaian Barang Rampasan sebesar Rp8.774.654.374,- yang telah disetorkan ke kas negara maupun digunakan untuk peruntukan yang lain. Total Uang Pengganti yang disetorkan ke kas negara mencapai Rp1.157.657.344,-. Kejaksaan RI dalam periode Oktober 2019 sampai dengan Oktober 2020 telah berhasil dalam pemulihan aset yang dilakukan oleh 19 (sembilan belas) satuan kerja di seluruh Indonesia dengan nilai pemulihan aset mencapai Rp218.114.251.033,-.
  • Capaian Kerjasama Domestik dan Internasional melalui penyerahan untuk pemanfaatan Kapal Pelaku Illegal Fishing STS-50 dari Kejaksaan RI Kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan RI pada tanggal 12 Oktober 2020. Penyerahan Kapal Fb Louie-18 dari Kejaksaan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bitung pada 31 Januari 2020. Inisiasi Kerjasama Pemanfaatan Kapal Sitaan Untuk Kepentingan Pendidikan berupa hibah kapal ikan asing (KIA) kepada Kampus Perikanan yang dimiliki oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.

“Berkaitan dengan kerjasama Internasional, Pusat Pemulihan Aset telah menjalin kerja internasional diantaranya dengan Financial Action Task Force (FATF), Camden Asset Recovery Network (CARIN), Konferensi Internasional mengenai Aset Hasil Tindak Pidana [The National Police Coordination Centre (NPoCC)], Counter Terrorism Financing (CTF) Summit dan studi banding dengan Department of Justice (DOJ),” jelas Burhanuddin.

Leave a Reply