Gedung Kejaksaan Agung RI
Foto : Kantor Kejaksaan Agung RI (www.kejaksaan.go.id)

ANS, ppa.go.id, 30 September 2020. Gabungan tim intelijen kembali melaksanakan aksinya dalam mencari buronan, kali ini terpidana kasus penjiplakan merk antena TV terjadi kembali. Gabungan tim tersebut terdiri dari tim intelijen Kejaksaan Agung RI, bersama dengan tim intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan tim intelijen Kejaksaan Negeri Sidoarjo berhasil mengamankan terpidana bernama Asmadi.   Asmadi yang seorang wiraswasta tersangkut kasus penjiplakan merk antena TV dan menjadi DPO Kejaksaan Negeri Sidoarjo sejak tahun 2015.

Asmadi dinyatakan bersalah berdasarkan surat putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 1356 K/Pid.Sus/2013 tanggal 17 Juni 2015. Dirinya terdakwa setelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penjiplakan merek suatu produk. Asmadi dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat, memakai, menjual dan mengedarkan barang yang diberi hak Desain Industri tanpa ijin pemilik sertifikat Desain industri yaitu menjiplak merk antena TV.

MA RI kemudian menjatuhkannya pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

“Asmadi kini tengah diamankan di daerah Pergudangan Sidomulyo, jl Kidemang Singo Menggolo No. 10 Buduran Kota Sidoarjo” ungkap salah seorang dari gabungan tim intelijen.

Leave a Reply