
RES, ppa.go.id, 5 Oktober 2020
Jaksa eksekutor yang tergabung dalam Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) berhasil menangkap DPO kasus Narkoba di kota Parepare, Sulawesi Selatan, Sabtu (03/10/2020).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat, Johny Manurung, S.H., M.H, telah membenarkan bahwa timnya berhasil melakukan penangkapan DPO kasus Narkoba yang telah buron selama 4 tahun.
“Kami telah melakukan penangkapan terhadap DPO atas nama Rosalinda di salah satu Lorong yang terkenal sebagai sarang peredaran narkoba di kota Parepare,” ujar Johny Manurung.
Rosalinda dan suami sebelumnya ditangkap pihak kepolisian Kabupaten Mamasa atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu pada tahun 2016 silam.
Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa.
Ditengah sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Polewali Mandar, keduanya melarikan diri hingga akhirnya tercatat sebagai DPO Kejaksaan Negeri Mamasa dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.
Berselang 4 tahun, Tim intelijen yang dipimpin Asisten Intelijen Kejati Sulawesi Barat, Irvan Samosir, bersama Jaksa eksekutor Kejati Sulawesi Barat berhasil melakukan penangkapan setelah sebelumnya melakukan pemantauan lapangan selama 3 hari 2 malam.
Di bawah komando dan arahan Kajati Sulawesi Barat, Johny Manurung, Rosalinda akhirnya ditangkap tim intelijen di rumahnya, Kawasan Lorong Pelita Utara, Nomor 31B, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Sabtu (03/10/2020) pukul 10.55 WITA.
Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat saat ini masih terus melakukan pengembangan penyidikan kasus kaburnya Rosalinda bersama suaminya tersebut.
“Untuk selanjutnya, terdakwa dibawa ke Kejaksaan Negeri Parepare untuk diperiksa kesehatannya melalui rapid test dan selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat,” pungkas Johny.