Foto: DPO kasus korupsi inisial AIS (tengah) diamankan Tim Tabur Gabungan Kejaksaan di wilayah Kabupaten Magelang, Jumat (13/11) (ANTARA/HO/Dok. Kejati DKI Jakarta)

RES, Portal Pro Adjudicatio, 16 November 2020
Seorang terpidana kasus korupsi berinisial AIS (46) berhasil diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Jumat (13/11/2020).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, mengatakan terpidana AIS merupakan seorang DPO asal Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang telah menjadi buronan Kejaksaan sejak 2012, usai putusannya dibacakan oleh hakim di pengadilan.
Setelah buron selama 8 tahun, Tim Intelijen berhasil meringkus Terpidana di wilayah Kabupaten Magelang, pada Jumat siang sekitar pukul 11.45 WIB.
“Terpidana atas inisial AIS yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di wilayah Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, untuk dilakukan eksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 1985/K/Pid.Sus/2012 tanggal 22 November 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Nirwan Nawawi, seperti dikutip Antara, Jumat malam.
Adapun dalam kasus ini, Agus (AIS) merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pencairan Surat Perintah Membayar (SPM) Proyek fiktif pada Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pengadaan Bahan/Peralatan Jalan dan Jembatan Direktorat Jenderal Bina Marga Departemen Pekerjaan Umum Tahun Anggaran 2008 oleh PT Surya Cipta Cemerlang.
Terpidana yang saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Perbendaharaan II pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta II, terbukti secara sah dan meyakinkan tidak melakukan penelitian secara mendalam terhadap dokumen SPM No.00155/440372/XI/2008 yang dikeluarkannya tanggal 19 November 2008.
Proyek fiktif dan SPM yang dikeluarkan Agus untuk PT Surya Cipta Cemerlang tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 8.824.221.000.
Sementara itu, secara terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusata Riono Budisantoso menegaskan terpidana Agus akan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba Jakarta Pusat sesuai dengan putusan Pengadilan, mengikuti dakwaan subsider pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 200 Juta subsider 3 bulan penjara.
“Tim Tabur berhasil menangkap dan mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan di wilayah Kabupaten Magelang dan saat ini Terpidana dalam perjalanan dari Magelang menuju Jakarta. Diperkirakan malam ini sekitar pukul 22.00 WIB tiba di Jakarta, dan selanjutnya akan dieksekusi ke Lapas Salemba Jakarta Pusat,” terang Riono, dalam keterangannya, Jumat (13/11/2020).

Leave a Reply