Foto: Eks PPK Kanwil Kemenag Sulsel, Ahmad Rusyidi (tengah), saat diamankan tim intelijen di Kejari Makassar (IDN Times/Kejati Sulsel)

RES, Portal Pro Adjudicatio, 5 Oktober 2020

Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar berhasil melakukan penangkapan terhadap Terpidana atas nama Ahmad Rusyidi, Rabu (4/11/2020) sekitar pukul 15.30 WITA.

Terpidana Ahmad Rusyidi merupakan seorang DPO Kejati Sulsel yang terlibat dalam kasus korupsi Anggaran Dana Block Grant TA 2007 pada Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Sulawesi Selatan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kasi Penkum Kejati Sulsel), Idil, S.H., M.H., mengungkapkan DPO merupakan seorang pejabat di Kementrian Agama, bahkan pernah menjabat sebagai Kakanwil di Kemenag Sulawesi Barat.

Namun, saat perkara tersebut terjadi,DPO masih bertatus sebagai Kabag di Kanwil Kemenag Sulawesi Selatan dan dijerat kasus korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Ia terlibat dalam perkara tersebut saat masih menjabat sebagai PPK dalam pengelolaan dana block grant tahun anggatan 2007 yang ditangani Kejati Sulsel,” ujar Idil.

Terpidana Ahmad Rusyidi telah dijatuhi hukuman oleh Mahkamah Agung berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus  juta rupiah) subsidiar 6 (enam) bulan, serta diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 332.250.000,- (tiga ratus tiga puluh dua juta dua ratus lima puluh ribu) susidiair 1 tahun penjara.

Idil mengatakan Ahmad Rusyidi belum dieksekusi dan malah melarikan diri hingga masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2007 lalu.

“Dia jadi DPO begitu kami akan melakukan eksekusi, apalagi dia sudah di vonis pengadilan 6 tahun penjara,” jelasnya.

Dalam proses penangkapan, lanjut Idil, awalnya tim intelijen Kejati Sulsel mendapatkan informasi terkait keberadaan DPO Ahmad Rusyidi di sekitar Masjid Al Markaz Al Islami Makassar. Setelah itu, Tim Intelijen menuju lokasi dan berhasil mengamankan Ahmad Rusyidi.

“Yang bersangkutan dibawa ke Kantor Kejari Makassar guna menjalani pemeriksaan. Setelah diperiksa sekitar 2 jam, Ia kami bahwa ke Lapas untuk menjalani masa tahanannya,” pungkasnya.

Leave a Reply