Foto: Kejaksaan Agung RI (reqnews.com)

RES, ppa.go.id, 22 Oktober 2020

Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga negara yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan, berkomitmen menghadirkan penegakan hukum berkualitas, berintegritas, dan berkeadilan.

Salah satu bukti konkrit Kejaksaan RI berkomitmen penuh terhadap penegakan hukum dan penuntasan perkara tindak pidana yang saat ini sedang ditangani, yaitu pada pemberantasan kasus korupsi sekelas “Jiwasraya”.

Seperti yang telah diketahui, kasus korupsi Jiwasraya ini memang tergolong pelik dan berskala sangat besar, karena melibatkan banyak pihak dan juga transaksi yang besar.

Dalam rentang waktu kurang lebih 5 (lima) bulan sejak Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Mei 2020, dan dengan melakukan pemeriksaan terhadap hampir sebanyak 200 orang saksi, akhirnya pemeriksaan perkara atas nama para Terdakwa mencapai tahap akhir, Senin (12/10/2020) lalu.

Adapun tuntutan dan putusan yang dijatuhi terhadap para Terdakwa, diantaranya:

  1. Dr. Hendrisman Rahim selaku Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Persero, dituntut hukuman 20 tahun penjara, divonis hukuman penjara seumur hidup;
  2. Hary Prasetyo, MBA selaku Direktur Keuangan PT Jiwasraya, dituntut hukuman penjara seumur hidup, divonis hukuman penjara seumur hidup;
  3. Syahmirwan, SE., selaku Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, dituntut hukuman 18 tahun penjara, divonis hukuman penjara seumur hidup;
  4. Joko Hartono Tirto selaku Direktur PT Maxima Integra, dituntut hukuman penjara seumur hidup, divonis hukuman penjara seumur hidup.

Selain empat Terpidana kasus korupsi Jiwasraya dengan total korupsi sebesar Rp 16 Triliun, terdapat tiga Terpidana dalam kasus korupsi lainnya yang juga telah divonis hukuman seumur hidup, yakni:

  1. Adrian Waworuntu, Pembobol BNI 46 Cabang, 2003, dengan nilai korupsi Rp 1 Triliun;
  2. Akil Mochtar, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Kasus Penyuapan Sengketa Pilkada, 2013, dengan nilai korupsi Rp 57 Miliar;
  3. Brigjen Teddy Hernayadi, Direktur Keuangan TNI AD/Kepala Bidang Pelaksana Pembiayaan KemenHan Kasus Korupsi Anggaran Alutsista, 2014, dengan nilai korupsi USD 12 Juta (+/- Rp 170 Miliar).

Dengan demikian, sederet hal-hal tersebut diatas menjadi bukti konkrit komitmen Kejaksaan RI dalam penegakan hukum dan penuntasan perkara tindak pidana yang saat ini ditangani.

“Perkara tipikor sekelas “Jiwasraya” dengan kerugian negara 16 Triliyun telah kita buktikan dan akan terus kita tuntaskan. Inilah bukti kami, bagaimana seorang penegak hukum itu bermartabat,” kata Jaksa Agung, Dr. ST. Burhanuddin, S.H., M.H.

“Dan masih ada tugas-tugas lain setelah jiwasraya ini yang akan saya kerjakan ” tuturnya seraya tersenyum.

Leave a Reply