
RES, Portal Pro Adjudicatio, 26 November 2020
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Terkait Permasalahan Hukum dalam Penyelesaian Temuan Hasil Pemeriksaan dan Penanganan Gratifikasi serta peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa, Selasa (24/11/2020) bertempat di Aula Gedung PGRI Kecamatan Sempu, Banyuwangi.
Menurut pihak Kejari, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut kerja sama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi dengan Kejari Banyuwangi terkait permasalahan hukum. Kegiatan ini juga dilaksanakan sebagai wujud sinergitas dengan Pemkab Banyuwangi dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dari KKN.
“Sehingga dapat menciptakan pembangunan yang bersih dan akuntabel guna terwujudnya kesejahteraan di masyarakat,” kata pihak Kejari dalam keterangannya.
Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan itu diikuti oleh 90 aparatur desa yang terdiri dari Kepala Desa dan Bendahara. Turut hadir sebagai narasumber, yakni Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi BB/BR) Kejari Banyuwangi, Andreanto, S.H., serta Inspektur Inspektorat Kabupaten Banyuwangi Ir. Pujo Hartanto, M.A.P.