
RES, ppa.go.id, 13 Oktober 2020
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan pemeriksaan Narkoba melalui tes urine terhadap seluruh pegawai, bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Kota Palangka Raya, Selasa (13/10/2020).
Tes urine tersebut dikuti oleh seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, meliputi Kepala Kejaksanaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah Dr. Mukri, S.H., M.H., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kalimantan Tengah Marang, S.H., para Asisten Kajati, Koordinator, Kasi, Kasubbag, Kasubsi, para Jaksa Fungsional, pegawai Tata Usaha, pegawai honorer, serta petugas Security dan Cleaning Service di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Kajati Kalimantan Tengah, Dr. Mukri, S.H., M.H., mengungkapkan kegiatan tes urine di lingkungan Kejati Kalimantan Tengah ini dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya pada JAM Pidum Kejaksaan Agung RI Nomor : B-4138/E.4/Enz.2/09/2020 tanggal 9 September 2020 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi di Indonesia untuk melaksanakan tes urine bagi Pegawai Kejaksaan di lingkungan kerja masing-masing.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya dan program pemerintah dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran Narkoba di Indonesia sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (RAN P4GN) Tahun 2020-2024.
Usai menyerahkan tabung urinenya ke petugas BNN, Kajati menegaskan bahwa pelaksanaan pemeriksaan urine ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah untuk memastikan seluruh elemen, baik Jaksa maupun Pegawai, di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah bebas dari penyalahgunaan dan peredaran Narkotika dan Zat Adiktif lainnya.
“Pemeriksaan ini untuk mewujudkan personil Kejaksaan yang bersih, bersih dari segala hal yang menyimpang dan melanggar hukum, salah satunya bersih dari Narkoba,” kata Kajati Kalimantan Tengah, Dr. Mukri, S.H., M.H.
Menurut Mukri, Institusi Kejaksaan sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Aparat Penegak Hukum harus menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat dengan menjauhkan diri dari perbuatan penyalahgunaan Narkotika. Selain untuk memastikan seluruh Pegawai bebas dari penyalahgunaan Narkotika, adanya kegiatan ini juga merupakan perwujudan komitmen dalam rangka mendukung program Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Bekerja sama dengan BNN Provinsi Kalimantan Tengah, pelaksanaan tes urin ini dilaksanakan secara mendadak tanpa diberitahukan sebelumnya kepada seluruh Jaksa dan Pegawai.
“Diyakini semua Jaksa dan Pegawai yang diambil urinenya benar-benar tidak tahu akan adanya kegiatan ini. Jika ditemukan personil yang hasil urinenya positif terindikasi Narkoba, maka akan ditindaklanjuti oleh Bidang Pengawasan Kejati Kalteng sesuai SOP yang berlaku, dan seluruh hasil pemeriksaan urine ini akan dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNN Provinsi Kalteng, Drs. M. Soeja’i, memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Dengan dilakukannya pemeriksaan urin mendadak terhadap seluruh Jaksa dan Pegawai, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah turut mengambil bagian dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan Narkoba di lingkup Aparatur Sipil Negara (ASN).