Foto: Para Tersangka kasus korupsi LPD Desa Adat Kekeran saat hendak dibawa ke Rumah Tahanan Negara (instagram.com/kejaribadung/)

RES, ppa.go.id, 13 Oktober 2020

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Badung telah menerima pelimpahanTahap II tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Keuangan pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Kekeran, Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Senin (12/10/2020).

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Penyidik Kejaksaan Negeri Badung melakukan penyerahan barang bukti dan 3 tersangka berinisial IWS. NKA, dan IMWW kepada Jaksa Penuntut Umum.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung I Ketut Maha Agung, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa ketiga tersangka akan ditahan atau dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) selama 20 hari terhitung sejak tanggal 12 Oktober 2020. Hal ini untuk melancarkan proses penyelidikan dan pemeriksaan.

“Jadi sebelum dititipkan, semua administrasi kelengkapan penyerahan tersangka dan barang bukti telah dinyatakan lengkap,” ujarnya.

Kajari Badung juga menambahkan sebelum dilakukan Tahap II, ketiga tersangka telah diperiksa kesehatannya dan dilakukan rapid test dengan hasil non reaktif. Kegiatan Penyerahan tersangka dan barang bukti pada Kejaksaan Negeri Badung juga ini berlangsung dengan lancar dan aman

Sementara itu, awal mula perkara ini adalah adanya laporan masyarakat yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Badung pada tanggal 20 April 2020 lalu. Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Badung kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 49 orang saksi.

Menurut hasil pemeriksaan tersebut, selanjutnya diperoleh fakta jika IWS (selaku Ketua), NKA (selaku Tata Usaha), dan IMWW (selaku Kasir) pada LPD Desa Adar Kekeran, telah menerima nominal uang tabungan dan uang deposito dari nasabah. Akan tetapi, nominal uang dari nasabah tersebut tidak dicatat sebagian atau seluruhnya ke dalam pembukuan, juga tidak disetorkan sebagian atau seluruhnya kepada LPD Desa Adat Kekeran.

Dari hasil audit, berdasarkan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan LPD Desa Adat Kekeran untuk periode 1 Januari 2016 hingga 31 Mei 2017, diperoleh nilai kerugian negara sebesar Rp. 5.258.192.863,- (lima milyar dua ratus lima puluh delapan juta seratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus enam puluh tiga rupiah).

Bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa ke-60, tanggal 22 Juli 2020 lalu, Kejaksaan Negeri Badung menetapakan tiga tersangka yakni IWS, NKA, dan IMWW, pada perkara tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Keuangan pada LPD Desa Adat Kekeran.

Ketiga Tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Leave a Reply