Foto: Pihak Kejati Kepulauan Riau membawa berkas perkara kasus izin tambang bauksit ke PN Tanjungpinang (wartarakyat.co.id)

RES, Portal Pro Adjudicatio, 6 November 2020

Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melakukan pelimpahan berkas perkara 12 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) tambang bauksit, kepada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (4/11/2020).

“Sudah kami limpahkan berkas perkara terkait dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) tambang bauksit, “ ujar Kepala Seksi Penuntutan Pidana Khusus Kejati Kepri, Dodi Gazali Emil, saat memberikan keterangan di PN Tanjungpinang.

Pada kesempatan itu, Dodi menyampaikan pihaknya telah melimpahkan 10 berkas perkara kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Tanjungpinang. Dalam hal ini, sebanyak 10 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejati Kepri akan menangani perkara tersebut.

“Kita telah melimpahkan 10 berkas dengan 12 tersangka. belum tau jadwal sidang, lagi diregistrasi,” ucapnya.

Ia menambahkan pelimpahan berkas ini merupakan bagian dari peran Kejaksaan dalam melindungi sumber daya alam di Kepulauan Riau. Atas perbuatan para Tersangka, kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan perhitungan BPKP adalah sebesar Rp 32.580.156.945.42.

“Kerugian diatas Rp 30 Milyar, saat ini belum ada yang mengembalikan kerugian negara,” imbuhnya.

Sementara itu, Humas PN Tanjungpinang, Eduard Sihaloho membenarknan pihaknya telah menerima pelimpahan 10 berkas perkara dari 12 tersangka kasus dugaan korupsi pemberian IUP-OP tersebut. Saat ini, berkas perkara sedang diregistrasi dan tinggal menunggu jadwal sidang.

“Masih diregistrasi, nanti akan disampaikan jadwal dan majelis hakim yang akan menyidangkan,“ kata Eduard.

Leave a Reply