Foto: Surat palsu mengatasnamakan Gubernur Kepulauan Riau, Isdianto (Kementrian Kominfo RI)

RES, ppa.go.id, 18 Oktober 2020

Beredar surat palsu mengatasnamakan Gubernur Kepulauan Riau, H. Isdianto, S.Sos, M.M., berisi permohonan bantuan dana pengamanan pelaksanaan Pilkada tertanggal 12 Oktober 2020, dengan tanda tangan serta stempel basah.

Surat bernomor 110/808/2.2-BKD yang bersifat penting dan segera tersebut ditujukkan kepada para Pimpinan Direksi Perusahaan di Kepulauan Riau. Dalam surat tersebut dijelaskan, “Dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) 2020, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui APBD telah mengalokasikan anggaran untuk pengamanan pelaksanaan. Dalam NPHD yang sudah ditandatangani untuk penyelenggaraan Pilkada terdapat kekurangan dana dari nilai anggaran yang sudah disepakati. Maka dengan ini dihimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di Kepulauan Riau untuk berpartisipasi dalam perbantuan dana.

Pada surat tersebut, rekening donasi disampaikan melalui rekening BNI atas nama Reza Zulmi Fahlevi. Di surat itu juga tertulis “Bantuan yang sudah terealisasi diharapkan dilaporkan kepada Sekretaris Provinsi Kepulauan Riau beserta bukti pengiriman untuk diakumulasikan dan diteruskan ke beberapa bidang pelaksana paling lambat 15 Oktober 2020”.

Selain itu, dituliskan juga bahwa bukti pengiriman dapat dikirmkan ke sdr. Reza Zulmi Fahlevi melalui nomor WA atau alamat email pemprovkepulauanriau@gmail.com.

Terkait hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Riau, Dr. H., T.S. Arif Fadillah, S.Sos, M.Si., menegaskan bahwa surat yang mengatasnamakan Gubernur Kepulauan Riau, Isdianto, yang saat ini sedang cuti kampanye adalah palsu dan tidak benar.

“Surat itu tidak benar dan Pemprov Kepri tidak ada sangkut pautnya. Untuk dana NPHD yang diperuntukan bagi keamanan sudah 100 persen dikucurkan dan tidak ada masalah,” ujarnya.

Ia juga telah menginstruksikan Kepala Biro Hukum Pemrpov Kepuluan Riau, Heri Mokhrizal, untuk melaporkan segera pemalsuan yang mengatasnamakan Isdianto tersebut.

“Kami sudah perintahkan Karo Hukum segera memprosesnya. Pemalsuan itu juga sudah disampaikan langsung Pak Isdianto kepada Pak Kapolda,” kata Arif (Sabtu (17/10/2020).

Setelah dibaca, Arif menilai isi surat tersebut banyak terdapat kejanggalan, diantaranya surat berkop gubernur tetapi tanda tangan atas nama Isdianto sebagai Plt Gubernur. Selain itu, penomoran surat juga tidak sesuai dengan ketentuan, di surat tersebut tertulis BKD sedangkan sekarang kantor OPD tersebut disingkat BKPSDM.

Pemprov Kepulauan Riau saat ini sudah mengambil langkah, melalui Biro Hukum Pemprov Kepulauan Riau sudah mempersiapkan bukti serta akan melampirkan produk hukum yang terdapat tanda tangan gubernur asli, yakni Isdianto, untuk digunakan sebagai pembanding oleh penyidik nantinya.

Ia juga menambahkan bahwa perihal pemalsuan surat yang serupa bukan hanya terjadi di Kepulauan Riau, namun juga terjadi di Provinsi Banten. Sama halnya dengan yang terjadi kepada Gubernur Kepulauan Riau, surat palsu yang mengatasnamakan Gubernur Banten juga meminta bantuan dana pilkada di sana.

Lebih lanjut, Arif kembali menegaskan bahwa Gubernur Kepulauan Riau, Isdianto, tidak pernah mengirimkan surat tersebut. Oleh karena itu, kepada perusahaan-perusahaan agar tidak menanggapi surat palsu tersebut.

Leave a Reply