Foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono, S.H., M.H., (MI/Fransisco Carolio)

RES, ppa.go.id, 20 Oktober 2020

Pada Jumat (16/10/2020) lalu, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana korupsi gratifikasi “Penghapusan Red Notice” atas nama tersangka NB, PU, dan TS.

Belum lama berselang, beredar foto di media sosial yang memperlihatkan suasana makan siang para Tersangka bersama pengacaranya. Unggahan di media sosial milik Petrus Bala Patyyona (Pengacara Tersangka TS) tersebut disertai dengan narasi yang berbunyi : 

“Penyerahan Berkas tahap 2 diselingi makan siang”

“Sejak saya menjadi Pengacara tahun 1987, baru sekali ini Penyerahan Berkas Perkara Tahap 2 – istilah P.21, yaitu Penyerahan Berkas Perkara berikut Barang Bukti dan Tersangkanya dijamu makan siang oleh Kepala Kejaksaan.”

“Jum’at 16/10 tepat jam 10 Para Penyidik Dittipkor Bareskrim bersama 3 Tersangka…”

Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono, S.H., M.H., memberikan klarifikasi terkait postingan yang beredar di media sosial pada Siaran Pers di Jakarta, Senin (19/20/2020).

Pada kesempatan itu, Hari membenarkan bahwa pada hari Jumat (16/10/2020) sekitar pukul 10.00 hingga 14.00 WIB, memang telah dilaksanakan pelimpahan berkas Tahap II (penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi Penghapusan Red Notice yang melibatkan Tersangka NB, PU dan TS.

Namun, lanjut Hari, karena sampai dengan pukul 12.00 WIB pelaksanaan serah terima tersebut belum juga selesai, proses serah terima tersebut terjeda shalat Jum’at dan waktu makan siang.

“Maka sesuai dengan prosedur yang berlaku di Kejaksaan RI, para Tersangka yang diserah terimakan diberikan jatah makan siang, mengingat saat itu juga sudah waktunya,” jelas Hari.

“Apalagi terhadap Tersangka dilakukan penahanan Rutan. Para tersangka bisa dipastikan tidak akan mendapat jatah makan siang di Rutan, karena posisinya sedang ada di luar Rutan,” sambungnya.

Kapuspenkum Kejaksaan RI, Hari Setiyono, memastikan bahwa kegiatan makan siang para Tersangka yang beredar di media sosial tersebut bukanlah di rumah makan atau restoran, melainkan berlangsung di ruang pemeriksaan atau ruang serah terima tersangka di Seksi Tipidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Bahwa makanan yang diberikan kepada para Tersangka adalah makanan yang sesuai dengan pagu anggaran yang ada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dan kebetulan, pada saat itu makanan yang diberikan dipesan dari Kantin yang ada di lingkungan kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Hari.

Menurutnya, pemberian jatah makan siang untuk para Tersangka merupakan kewajiban aparat Kejaksaan RI yang menerima serah terima Tersangka dan Barang Bukti, apabila pelaksanaannya lewat dari jam makan siang.

“Dan tidak lebih karena Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah memperoleh predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), sehingga pelayanan publik menjadi prioritas utama,” tutur Hari.

Oleh karenanya, Ia menegaskan bahwa kegiatan makan siang tersebut bukan merupakan jamuan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kepada para Tersangka, yang notabenenya merupakan perwira tinggi di Kepolisian RI.

Meski demikian, Hari mengungkapkan Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI akan melakukan klarifikasi terkait beredarnya postingan dan pemberitaan yang menyudutkan Kejaksaan RI.

“Akan dilakukan klarifikasi oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan, untuk mengecek apakah terdapat pelanggaran prosedur oleh Kajari Jakarta Selatan dan jajarannya terhadap penanaganan Tersangka pada sat serah terima tahap II Jumat (16/10/2020) itu,” ungkapnya.

“Dengan penjelasan tersebut diatas kiranya dapat meluruskan pemberitaan dari postingan di media sosial tersebut, yang terkesan memberikan layanan khusus kepada para Tersangka,” pungkas Hari menutup penjelasannya.

Leave a Reply