Foto: Pemusnahan barang bukti oleh Kejari Tabalong dengan cara dibakar (kejaksaa.go.id)

RES, Portal Pro Adjudicatio, 14 November 2020

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong melaksanakan pemusnahan barang bukti yang berasal dari 40 perkara tindak pidana, bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tabalong, Kamis (12/11/2020).

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Tabalong, Lukman Akbar Bastiar, mengatakan seluruh barang bukti tersebut berasal dari 40 perkara dalam kurun waktu Februari hingga November 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia mengungkapkan, pemusnahan barang bukti kali ini dilakukan dengan beberapa cara berbeda.

“Untuk barang bukti Narkotika dimusnahkan dengan cara diblender, sedangkan senjata tajam, senjata api, tanduk, dan terngkorak rusa dipotong menggunakan gerinda dan dibakar,” ujar Lukman.

Kemudian, lanjut Lukman, barang bukti tindak pidana ringan, yakni minuman keras, dimusnahkan dengan cara dibuang isinya.

Adapun jenis perkara dari barang bukti yang dimusnahkan kali ini terdiri dari 22 perkara Narkotika, 7 perkara senjata tajam, 1 perkara sejata api, 1 perkara pembunuhan, 3 perkara judi, 2 perkara kesehatan, 1 perkara Sumber Daya Alam (SDA) hayati, serta 3 perkara perlindungan dan juga perkara tipiring.

Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Syamsidar Monoarfa, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini dilakukan karena dalam penyelesaian perkara harus tuntas.

“Apabila putusan pengadilan sudah dijatuhkan harus dimusnahkan, maka barang buktinya harus dimusnahkan. Dan itu dilaksanakan secara transparan dan diketahui oleh pihak pengadilan, penyidik, dan BNN,” kata Kajari Tabalong.

Ia kembali menambahkan dimusnahkannya barang bukti tersebut juga sebagai upaya untuk mengamankan agar tidak terjadi penyalahgunaan, terutama barang bukti berupa Narkotika. 

Sementara itu, kegiatan itu juga turut dihadiri dan disaksikan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung, Kasat Narkoba Polres Tabalong, Dinkes Tabalong, BNNK Tabalong, beserta jajaran Kejari Tabalong.

Leave a Reply