
RES, Portal Pro Adjudicatio, 11 November 2020
Barang bukti yang berasal dari 190 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dimusnahkan pihak Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel), pada Senin (9/11/2020) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Tangsel, M. Ansari mengatakan barang bukti yang dimusnahkan hari itu diantaranya berupa ratusan gram narkotika, senjata api, senjata tajam, dan handphone yang berasal dari 190 kasus yang telah inkrah pada tahun 2019-2020.
“Dari 190 perkara pidana tersebut, kasus narkotika adalah yang paling banyak terungkap dan dilanjutkan ke pengadilan,” ujar Ansari.
Kemudian Ia juga merinci barang bukti kejahatan tersebut, antara lain 28.868,3 gram daun ganja kering, 422,18 gram sabu-sabu, 1.872 pil ekstasi, 5 pucuk senjata api, beberapa senjata tajam, serta 114 buah handphone.
“Pemusnahan barang bukti sesuai ketentuan Pasal 270 tentang pelaksanaan putusan pengadilan, dengan total 190 perkara tindak pidana,” tuturnya.
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara berbeda-beda. Sabu-sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan air, disinfektan, dan kemudian diblender. Sedangkan daun ganja kering dibakar di dalam drum yang disiram dengan minyak tanah.
“Untuk senjata api dan senjata tajam dipotong-potong menggunakan gerinda, sementara 114 unit handphone dihancurkan menggunakan palu,” kata Anshari.