Foto: Pelaksanaan Jaksa Menyapa oleh Kejari Sukamara lewat siaran radio interaktif (kejaksaan.go.id)

RES, Portal Pro Adjudicatio, 21 November 2020

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukamara melaksanakan program Jaksa Menyapa yang disiarkan melalui siaran radio Jreng 97,6 FM Pangkalan Bun, Kamis (19/11/2020).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukamara, Fajar Sukristyawan, mengungkapkan program Jaksa Menyapa yang dilakukan dalam bentuk siaran radio interaktif tersebut diharapkan bisa membangun kesadaran hukum bagi masyarakat.

Dalam Jaksa Menyapa kali ini dibahas isu-isu yang dianggap cukup berkembang di masyarakat, salah satunya adalah mengenalkan bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan akibat hukum bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga.

Fajar menuturkan, KDRT sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 memiliki arti setiap perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga.

“Termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga,” jelasnya.

“Melalui program ini Kejaksaan Negeri Sukamara berupaya untuk menyadarkan masyarakat, kami berharap ini dapat membangun kesadaran hukum serta meminimalisir tingkat kekerasan rumah tangga atau KDRT,” ucap Kajari Sukamara.

Adapun program Jaksa Menyapa yang disiarkan melalui radio tersebut mendapat respon yang cukup positif dari masyarakat, hal ini dilihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh para pendengar.

Leave a Reply