
ANS, Portal Pro Adjudicatio, Kamis 19 November 2020
Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan panggilan pada empat orang saksi pada Rabu (18/11/20). Penyelidikan tersebut terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019. Saksi yang dipanggil untuk diminta keterangannya terhadap Tersangka Korporasi dan Tersangka Pribadi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Hari Setiyono, S.H., M.H. menyebutkan saksi yang dipanggil penyidikan hari ini :
- Saksi untuk Tersangka Korporasi PT. Corfina Capital, yaitu MINA selaku Head of Client Management, Domestic Businees Securites Services Deutsche Bank AG Capital.
- Saksi untuk Tersangka Pribadi Atas Nama Fakhri Hilmi Terkait Peran OJK, yaitu SUJANTO selaku Direktur Pengelolaan Investasi OJK dan ERRY FIRMANSYAH.
- Saksi untuk Tersangka Korporasi PT. OSO Management Investasi, yaitu SUSANTI PANUJU selaku Karyawan PT. OSO Manajemen Investasi
“Keempat saksi itu telah memenuhi panggilan penyidik dan tengah diperiksa. Kesaksian mereka akan dijadikan bahan dalam mengungkap para tersangka tipikor terhadap PT. Asuransi Jiwasraya lebih lanjut,” jelas Hari.
“Empat orang saksi yang menjalani penyidikan sebagai pengurus maupun sebagai karyawan koorporasi atau perusahaan manager investasi dan pejabat. Keterangannya dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia,” tutur Hari Setiyono, di Jakarta, Rabu (18/11/20).
Dirinya menambahkan, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.