
LIS, Portal Pro Adjudicatio, 25 November 2020
Dalam perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero), Selasa (24/11/2020) Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero) yang dilakukan untuk Tersangka Korporasi dan Tersangka Pribadi, dalam hal ini Pieter Rasiman :
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Hari Setiyono, S.H., M.H. menyebutkan para saksi yang dipanggil penyidikan hari ini yaitu :
A. Saksi / Ahli untuk Tersangka Korporasi PT. MNC Asset management.
- Indra Safitri ( Ahli a de charge dari Tersangka PT. MNC Aset Management).
B. Saksi untuk Tersangka Pribadi atas nama Piter Rasiman.
- Anny Janti Garot selaku Dirut PT. Quick Chicken Indonesia.
- Indri Puspita Sari selaku Kabag Kepatuhan Pengelolaan Investasi OJK.
- Febie Laymanto selaku karyawan tersangka.
Keterangan dari 4 (empat) orang saksi tersebut diperlukan untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.