
ANS, ppa.go.id, Selasa 29 September 2020. Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agu, kembali melakukan pemeriksaan 5 (lima) orang saksi dan 1 (satu) Tersangka Korporasi pada Senin (28/9/2020). Penyelidikan tersebut terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019 dan pemeriksaan saksi perkara dengan Tersangka Korporasi sebagai berikut;
Saksi saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya hari ini yaitu :
- Saksi untuk Tersangka Korporasi PT. Treasure Fund Investama, yaitu Mehendra selaku Sales PT CIMB Sekuritas.
- Saksi untuk Tersangka Korporasi PT. PAN Arcadia Capital, yaitu Luke Imawati Ghani selaku Admin Finance Piter Rasiman, SE. dan Suzkanita selaku Sales Equity PT. Bina Artha Sekuritas.
- Saksi untuk Tersangka Korporasi PT. Corfina Capital, yaitu Romy Ariesalam Yusuf selaku Head Of Compliance PT. Ciptadana Sekuritas Asia dan Agustina selaku Head Of Finance PT Corfina Capital.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Hari Setiyono, SH, MH. mengatakan kelima saksi itu telah memenuhi panggilan penyidik dan tengah diperiksa. Sedangkan Tersangka Korporasi yang diperiksa hari ini adalah PT. Jasa Capital Asset Management, yang diwakili oleh Sdr. Rudulfus Pribadi Agung Sujagad selaku Direktur Utama PT. Jasa Capital Asset Management.
“Lima orang saksi dan satu Pengurus Korporasi/Tersangka sebagai pengurus maupun sebagai karyawan Perusahaan Manager Investasi, keterangannya dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia,” kata Hari Setiyono, di Jakarta, Senin (28/9/2020).
“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan” jelas Hari Setiyono.