
ANS, ppa.go.id, 17 Oktober 2020.
Abdullah Muchibuddin, Direktur Utama (Dirut) PT. Puspa Agro ditetapkan tersangka oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Sidoarjo. Muchibuddin langsung ditahan di Rutan Kejati Jatim, Jumat (16/10/20). Selain dirinya, Staff Trading PT. Puspa Agro, Hery Jamari juga ikut ditahan. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) yang merugikan keuangan negara senilai Rp 8,029 miliar.
“Untuk kepentingan proses penyidikan, kedua tersangka hari ini langsung kami tahan di Rutan Kejati Jatim ,” ucap Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo Idham Kholid ketika jumpa pers di halaman Kantor Kejari Sidoarjo, Jalan Sultan Agung Sidoarjo.
Idham mengatakan penahanan kedua tersangka dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 2 dan 3 Juncto 55 KUHP. Usai diperiksa, mereka langsung ditahan di Rutan Kejati Jatim.
Idham menjelaskan kronologi kasus, dimana modus dugaan korupsi yang dilakukan tersangka itu berawal dari bisnis jual beli ikan untuk eksport import antara PT Puspa Agro (Perusahan di bawah PT JGU, BUMD Pemprov Jatim) dengan pihak ketiga yaitu CV Aneka Hosse pada 2015 silam. Kerjasama itu, tidak ada proses uji kelayakan dan diindikasikan fiktif. Namun pembayaran tetap dilakukan berlangsung sejak bulan Juni hingga November 2015.
“Pembayaran fiktif itu dilakukan sekitar 7 kali bahkan lebih,” jelas mantan Kasi Intel Kejari Tulungagung itu. Idham menjelaskan, alasan tersangka melakukan kerja sama jual beli ikan akan dilakukan untuk ekportir.
“Setelah kami tindak lanjuti ke pihak berwenang (bea cukai) ternyata tidak ada kegiatan ekspor impor itu. Bahkan alasan tempat pelelangan dilakukan di Prigi Trenggalek, dan Paciran- Lamongan, kita cek ke sana semuanya fiktif,” jelas Idham.
“Jual belinya fiktif, tapi pembayarannya jalan terus. Keduanya dipanggil sebagai saksi, setelah dilakukan pemeriksaan selama 6 jam baru ditahan,” tambah Idham.
Idham menjelaskan pihaknya masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. “Akibat perbuatannya, tersangka terancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Idham.
Sementara, pihak tim penasehat hukum kedua terdakwa, Abdul Salam menyatakan pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan ditahannya kliennya itu. “Setelah ini kami akan ajukan penangguhan penahanan,” ucapnya.
Abdul Salam menyatakan bahwa awal mula jual beli ikan secara lepas tanpa kontrak antara PT. Puspa Agro dengan CV Aneka Hosse, direkturnya Ardi. Ia menyatakan Ardi sudah dipidana 3 tahun 4 bulan (kasus penipuan) atas laporan Puspa Agro yang merasa dirugikan atas kerjasama itu.
Selain itu, saat ini juga ada gugatan perdata di Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus jual beli ikan tersebut.
“Saat ini agenda saksi,” jelasnya. Meski begitu, Abdul Salam membantah bisnis jual beli ikan itu fiktif.
“Ikannya ada,” jelasnya diakhir konferensi pers.