Foto: Prosesi pemusnahan senjata api rakitan dalam acara Hut Ke-75 TNI di Ternate, Senin (05/10/2020) (Antaranews.com/Abdul Fatah)

RES, ppa.go.id, 06 Oktober 2020

Dalam rangka memperingati HUT Ke-75 TNI, Komando Resimen (Korem) 152/Babullah Ternate, Maluku Utara (Malut) menggelar acara sederhana di Makorem 152/Babullah, Ternate, Senin (05/10/2020).

Dalam acara tersebut, turut hadir Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Dr. Erryl Prima Putera Agoes, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara Dr. H. Lexsy Mamonto, S.H., M.H., Gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba, Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Rikwanto, seluruh dandim dan perwira tinggi serta perwira menengah yang ada di jajaran Koren 152 Babullah.

Acara HUT Ke-75 TNI yang dipimpin oleh Komandan Korem 152 Babullah Brigjen TNI Imam Sampurno Setiawan itu, terdiri dari serangkaian acara berupa pemotongan nasi tumpeng, ucapan selamat dari para muspika maupun pejabat TNI/Polri, serta adanya pemusnahan senjata rakitan.

Imam Sampurno Setiawan membenarkan bahwa pemusnahan ratusan senjata api laras panjang dan pendek tersebut merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka HUT TNI ke-75.

Senjata api rakitan yang dimusnahkan merupakan senjata api illegal yang telah disita jajaran TNI Makorem 152/babullah dari masyarakat di Maluku Utara.

Ia menyebutkan bahwa senpi illegal tersebut merupakan giat dari anggota dengan pendekatan persuasif sejak 2015 dan senpi ini diserahkan oleh masyarakat dan tidak diberikan sanksi.

“Setiap saat anggota selalu memberikan edukasi tentang aturan penggunaan senjata api illegal itu melanggar hukum, sehingga harus diserahkan ke aparat berwenang,” ujar Imam.

“Saya telah instruksikan agar personel lakukan pendekatan  kepada masyarakat secara persuasif, karena kita tahu Malut pernah dilanda kerusuhan sehingga dengan pendekatan ini sehingga pada saat masyarakat serahkan pun kita tidak beri sanksi,” imbuhnya.

Dalam acara tersebut, diketahui terdapat sebanyak 131 pucuk senjata rakitan laras panjang, 50 pucuk senjata rakitan laras pendek, 5 pucuk laras senjata rakitan, dan 16 pucuk tabung peluncur yang dimusnahkan, Senin (05/10/2020).

Total terdapat 202 senjata rakitan laras Panjang, pendek, dan tabung peluncur rakitan.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Komandan Korem 152 Babullah Brigjen TNI Imam Sampurno Setiawan bersama dengan sejumlah pejabat lainnya.

Sementara itu, secara terpisah jajaran Kejaksaan Tinggi Maluku Utara juga turut mengucapkan “Dirgahayu TNI Ke-75 Tahun”, bersinergi untuk menjaga NKRI. Bersama rakyat, TNI kuat, hebat, dan profesional. 

Leave a Reply