
ANS, Portal Pro Adjudicatio, Minggu 22 November 2020
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Dr. Asri Agung Putra pemaparkan 6 Area Perubahan dalam rangka Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) tahun 2020 pada Rabu (18/11/20). Acara tersebut turut dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sarjono Turin dan jajaran Pejabat Utama.
Acara mengambil tempat di Aula Kejati DKI Jakarta dengan evaluator dari Kemenpan RB terkait penilaian untuk mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi. Pemaparan ini dilaksanakan melalui sarana Teleconference guna menhindari penyebaran Covid-19.
Kajati DKI Jakarta memnjabarkan bahwa, pembangunan Zona Integritas menuju WBK dengan pengungkit 6 (enam) area perubahan meliputi manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Intinya perbuatan kerdil yang terjadi memerlukan barang bukti dan terakumulasi dalam berkas perkara. Perkara yang diusut berkualitas dengan kecukupan barang bukti, yang menjadi tersangka dapat ditindak sebagai tersangka dan yang menjadi saksi dapat dipanggil sebagai saksi. Sehingga tidak terjadi kedzoliman dalam perkara yang diusut, itu orientasinya” jelas Kajati DKI Jakarta dalam paparannya.