Sumber:Kepala pusat penerangan hukum/Hari Setiyono, S.H., M.H.

ANS, ppa.go.id, 2 Oktober 2020.

Perkara dugaan tindak pidana korupsi PT. Asuransi Jiwasraya (persero) lanjut penyidikan.  Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang saksi. Keempat saksi yang didatangkan terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero). Tindakan itu didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019 dan pemeriksaan saksi perkara dengan Tersangka Korporasi dan oknum pejabat OJK.

Tim Jaksa Penyidik memanggil keempat saksi dengan rincian sebagai berikut;

  1. Saksi  untuk Tersangka Korporasi PT. Maybank Asset Management, yaitu Sdr. Nany Susilowati selaku Direktur PT. Mega Capital Sekuritas
  2. Saksi untuk Tersangka Korporasi  PT. Millenium Capital Management, yaitu Sdr. Susana selaku Head of Compliance PT Sinarmas Sekuritas
  3. Saksi untuk Tersangka   Korporasi PT. OSO Capital Managemen Investasi, yaitu Sdr. Lisa Anastasia selaku Karyawan Swasta (Staf Saham PT Bumi Nusa Jaya Abadi / Staf Team Saham Beny Tjokrosaputro)
  4. Saksi untuk Tersangka Fakhri Hilmi Terkait Peran OJK yaitu Sdr. Freri Kojongian, MBA selaku  Direktur Utama periode tahun Desember 2015 s/d saat ini di PT MNC Asset Management

Keempat orang saksi sebagai pengurus maupun sebagai karyawan perusahaan Manager Investasi, keterangannya dianggap penting. Keterangan para saksi digunakan untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia.

“Para saksi yang diperiksa juga dengan menerapkan protocol kesehatan dalam mencegah penularan Covid-19 ditengah pandemic yang sedang berlangsung ini” ucap perwakilan dari tim jaksa penyidik.

Dirinya kembali menjelaskan bahwa, Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. Serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

Leave a Reply