
ANS, Portal Pro Adjudicatio, 7 November 2020.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga menetapkan tiga tersangka kasus korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purbalingga. Nilai kerugian negara dari dugaan korupsi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Purbalingga tahun 2017-2018 diperkirakan mencapai lebih dari Rp 870 juta.
“Pada hari ini kami telah menetapkan tiga orang tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatan penyimpangan tindak pidana korupsi pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purbalingga tahun anggaran 2017-2018. Nilai kerugian ada penambahan dari perhitungan sementara sekitar Rp 600 juta menjadi Rp 870 juta mendekati Rp 1 miliar,” terang Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Meyer Vormar Simanjuntak kepada wartawan di Purbalingga, Rabu (4/11/20).
Ketiga tersangka tersebut terdiri dari pejabat di Pemkab Purbalingga hingga staf. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Purbalingga. Ketiganya diduga melakukan korupsi belanja APBD yang tidak sesuai dengan semestinya, terkait dengan belanja bahan bakar minyak (BBM) dan iuran retribusi sampah.
“Yang pejabat inisial CK itu Kasi Pengelolaan Persampahan sekaligus merangkap sebagai PPTK (pejabat pelaksana teknis kegiatan) pengelolaan kegiatan persampahan. Yang kedua inisial M, dia selaku staf PPTK sekaligus merangkap sebagai bendahara penerimaan yang mengurusi retribusi layanan persampahan, yang terakhir inisial SK, selaku pihak SPBU yang menjadi rekanan pihak ketiga dari DLH, mewakili SPBU sebagai karyawan,” penjelasannya.
Modus dalam kasus ini yakni dengan membuat surat pertanggung jawaban (SPJ) yang tidak sesuai dengan realisasinya. Di mana saat membuat SPJ nilainya di-mark up oleh para tersangka. Sehingga timbul selisih pembayaran selama dua tahun anggaran mencapai Rp 870 juta. Modus lainnya dalam kasus ini yakni dalam penyetoran retribusi kegiatan persampahan yang tidak disetorkan seluruhnya ke kas daerah tapi digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Jika dari sisi karyawan SPBU-nya, dia dalam kapasitasnya selaku pihak yang menerima pembayaran. Namun ternyata pembayaran yang dilakukan tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya untuk membeli BBM. Melainkan dikembalikan lagi kepada pihak-pihak itu untuk disalahgunakan,” ucapnya.