
ANS, Portal Pro Adjudicatio, Selasa 17 November 2020.
Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pembebasan Lahan Pembangunan Jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) di wilayah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2014 sampai dengan 2017. Akibat kejadian tersebut merugikan Keuangan Negara Sebesar Rp. 43.356.992.000. Kasus yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo akan memasuki babak baru.
Dua dari empat orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial FS dan IB, kini diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo, untuk dilaksanakan proses hukum selanjutnya.
“Kedua tersangka diserahkan ke Kejari Kabupaten Gorontalo sebab wilayah kejadian kasus tersebut berada di Kabupaten Gorontalo,” terang Kepala Seksi (Kasie) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Mohammad Kasad.
“Yang dilakukan penyerahan itu adalah dua tersangka yang berinisial FS dan IB. Mereka berdua adalah konsultan apraisal dalam pembebasan lahan GORR,” terang Mohamad Kasad.
Selain penyerahan tersangka, lanjut Kasad, pihaknya juga menyerahkan barang bukti ke Kejari Kabupten Gorontalo, untuk prose persidangan.
“Yang akan menentukan ke Pengadilan itu mereka (Kejari Kabupaten Gorontalo). Dua tersangka dan berkas-berkas mereka sudah dinyatakan lengkap dari penyidik, Hasil audit kerugian negara mencapai 43 milyar rupiah,” ujar Kasad.
Sebelumnya, Kejati Gorontalo telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi GORR, masing-masing yaitu, GTW Mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Gorontalo selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah GORR Tahun 2014 s/d 2017 dan AWB yang merupakan Mantan Kepala Biro Pemerinntahan Pemprov Gorontalo selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Selain itu, dua tersangka lainnya pejabat pembuat komitmen instansi yang juga selaku Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah, FS dan IB.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo menjerat Kedua tersangka dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP. Dengan ancama Pidana Maksimal 20 Tahun Penjara dan denda Maksimal Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).