Foto: PT. Asuransi Jiwasraya (persero) (google.image)

LIS, Portal Pro Adjudicatio, 30 November 2020

Dalam perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero), Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan.

Pemeriksaan dilakukan terhadap 2 (dua) orang saksi dan 1 (satu) Tersangka Korporasi Perkara Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero) yang dilakukan untuk Tersangka Korporasi dan Tersangka Pribadi dalam hal ini Pieter Rasiman.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Hari Setiyono, S.H., M.H. menyebutkan saksi-saksi dan Tersangka Korporasi yang diperiksa atau diminta keterangannya yakni Saksi untuk Tersangka Pribadi (Tersangka Pieter Rasiman), yaitu Wijaya Mulya selaku Direktur Utama PT. Utama Daya Kapital, Krisnawati Purwaningrum selaku Direktur Utama Daya Kapital, dan Tersangka Korporasi yang diperiksa hari ini adalah PT. Tresure Fund Investama, yang diwakili oleh Dwinanto Amboro selaku Direktur Utama Tresure Fund Investama.

Keterangan 2 (dua) orang saksi sebagai pengurus PT. Utama Daya Kapital dan Tersangka Korporasi PT. Treasure Fund Investama dianggap perlu karena diduga mengetahui tentang jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia

Keterangan dari semua saksi tersebut juga sangat diperlukan untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

Leave a Reply