Foto: Bank Tabungan Negara (BTN) (www.btn.co.id)

LIS, Portal Pro Adjudicatio, 30 November 2020

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Pemberian Gratifkasi kepada Mantan Direktur Utama PT. Bank Tabungan Negara (BTN).

Saksi – saksi yang diperiksa atau dimintai keterangan yakni Paima Erianto Hasibuan selaku mantan Kepala Cabang BTN Kantor Cabang (KC) Harmoni dan Crisdy B. Espa selaku CMLD Departemen Head Bank BTN.

Pemeriksaan para saksi tersebut diperlukan guna mencari fakta hukum serta mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang disangkakan karena yang bersangkutan pada saat kejadian tindak pidana korupsi tersebut menduduki jabatan yang diduga banyak mengetahui proses pemberian fasilitas  kredit kepada  PT. Titanium Property pada BTN Jakarta Cabang Harmoni yang diduga bermasalah hingga pada akhirnya menyebabkan status kredirnya dalam kondisi macet dengan collectibilitas 5.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menjelaskan pemeriksaan saksi itu sendiri dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP.

“Apa dan bagaimana sebabnya status kredit perusahaan tersebut dalam kondisi macet dengan tingkat collectibilitas 5” tutur Hari.

Dalam kasus ini, Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI telah menetapkan lima tersangka diantaranya, mantan Direktur Utama BTN Maryono, Direktur Utama PT. Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar, menantu dari Maryono yaitu Widi Kusuma Purwanto, Komisaris PT. Titanium Property Ichsan Hasan, dan Komisaris Utama PT. Pelangi Putra Mandiri Ghofir Effendy.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara yang diperiksa dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

Leave a Reply