Foto: Ilustrasi gedung kantor Kejati DKI Jakarta (twitter.com/Kejati DKI Jakarta)

RES, Portal Pro Adjudicatio, 23 Novembet 2020

Sebanyak 2 (dua) orang pegawai di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan hasil swab, keduanya kini tengah menjalani isolasi di RS Adhyaksa. Terkait hal tersebut, Kantor Kejati DKI Jakarta yang berada di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan sempat tutup sementara dan melakukan penyemprotan disinfektan selama masa penutupan tersebut.

Penutupan kantor Kejati DKI Jakarta dilakukan selama 3 hari, mulai Jumat (20/11/2020), dan dibuka kembali Senin (23/11/2020). Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, mengatakan penutupan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 Pasal 9 ayat 2F.

Selain menutup aktivitas kantor selama tiga kali 24 jam, Kejati DKI Jakarta juga telah melakukan penyemprotan disinfektan ke seluruh ruangan di area kantor Kejati DKI Jakarta.

“Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menutup aktivitas selama 3 kali 24 jam, dan mulai hari ini juga kita dibantu oleh Dinas Pemadam Kebakaran DKI Jakarta untuk melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh ruangan,” ujar Nirwan Nawawi saat memberikan keterangannya, Jumat (20/11/2020) siang.

“Adapun terkait terdapatnya 2 pegawai kejaksaan tinggi DKI Jakarta yang terpapar Covid-19, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melakukan upaya perlindungan dengan melakukan isolasi terhadap yang bersangkutan di Rumah Sakit Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur,” tuturnya kembali.

Kejati DKI Jakarta juga telah melakukan protokol kesehatan yang sangat ketat dengan melakukan 3M, melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh area kantor, dan melakukan rapid test secara berkala dua minggu sekali terhadap seluruh pegawai.

Leave a Reply