Foto : Logo PT. Asuransi Jiwasraya (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

ANS, ppa.go.id, 13 Oktober 2020.

Kasus tindak pidana korupsi (tipikor) PT. Jiwasraya akhirnya mulai berujung dengan putusan hukuman yang diterima keempat tersangka. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI dan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengikuti persidangan perkara tipikor pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) pada Senin (12/10/20). Persidangan dilakukan dengan agenda pembacaan putusan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

“Tanpa mengurangi keabsahan hukum acara, proses persidangan dilaksanakan secara virtual yaitu Majelis Hakim memimpin sidang dari ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang dihadiri oleh Penuntut Umum dan para Terdakwa dan Penasehat Hukum dari ruang video conference (vicon) pada kantor Pusat Data Statistik  Kriminal dan Teknologi Informasi Kejaksaan Agung RI. Hal itu dilakukan untuk memenuhi ketentuan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan pandemik Covid-19,” penjelasan Hari Setiyono, S.H. M.H selaku Kapuspenkum kepada wartawan.

Sebagaimana diketahui Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Dan Dana Investasi Pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ada 5 (lima) berkas yaitu atas nama masing-masing Terdakwa :

  1. Terdakwa BENY TJOKROSAPUTRO dengan Nomor Perkara di PN Jakarta Pusat Nomor : 29/Pid.Sus-TPK/ 2020/PN.Jkt.Pst tanggal 22 Mei 2020
  2. Terdakwa HERU HIDAYAT dengan Nomor Perkara di PN Jakarta Pusat Nomor : 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst  tanggal 22 Mei 2020
  3. Terdakwa Dr. HENDRISMAN RAHIM dengan Nomor di PN Jakarta Pusat Nomor : 32/Pid.Sus-TPK/ 2020/PN.Jkt.Pst tanggal 22 Mei 2020
  4. Terdakwa SYAHMIRWAN, SE. dengan Nomor Perkara di PN Jakarta Pusat Nomor : 33/Pid.Sus-TPK/ 2020/PN.Jkt.Pst tanggal 22 Mei 2020
  5. Terdakwa JOKO HARTONO TIRTO dengan Nomor Perkara di PN Jakarta Pusat Nomor : 34/Pid.Sus-TPK/ 2020/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Mei 2020

Dalam rentang waktu selama kurang lebih 5 (lima) bulan dengan melakukan pemeriksaan saksi hampir 200 (dua ratus) orang saksi, akhirnya proses pemeriksaan perkara atas nama para Terdakwa mencapai tahap akhir. Hal itu tercipta dengan dibacakannya putusan hakim/ pengadilan khususnya untuk 4 (empat) orang Terdakwa yang merupakan pelaku utama terjadinya tindak pidana korupsi Jiwasraya.

“Terdakwa HARY PRASETYO, MBA. dinyatakan terbukti bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama sebagaimana tersebut dalam dakwaan Primair dan dihukum dengan pidana penjara selama seumur hidup sedangkan barang bukti yang disita dari Terdakwa dirampas untuk Negara dan selebihnya digunakan untuk perkara Dr. HENDRISMAN RAHIM dan SYAHMIRWAN, SE, ” jelas Hari.

“Terdakwa Dr. HENDRISMAN RAHIM dinyatakan terbukti bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama sebagaimana tersebut dalam dakwaan Primair dan dihukum dengan pidana penjara selama seumur hidup sedangkan barang bukti yang disita dari Terdakwa dirampas untuk Negara dan selebihnya digunakan untuk perkara SYAHMIRWAN, SE,” ucap Hari.

“Terdakwa SYAHMIRWAN, SE. dinyatakan terbukti bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama sebagaimana tersebut dalam dakwaan Primair dan dihukum dengan pidana penjara selama seumur hidup sedangkan barang bukti yang disita dari Terdakwa dirampas untuk Negara,” tambah Hari.

Selanjutnya, Hari juga menyatakan bahwa, Terdakwa JOKO HARTONO TIRTO dinyatakan terbukti bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama sebagaimana tersebut dalam dakwaan Primair dan dihukum dengan pidana penjara selama seumur hidup sedangkan barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa asset dirampas untuk Negara dan berupa dokumen / selebihnya digunakan untuk perkara HERU HIDAYAT dan BENNY TJOKROSAPUTRO.

 “Terdakwa HARY PRASETYO, MBA. dituntut pidana penjara selama seumur hidup dengan perintah terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan dan denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) subsidiary 6 (enam) bulan kurungan. Terdakwa Dr. HENDRISMAN RAHIM dituntut pidana penjara selama 20 (dua puluh) dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan dan denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) subsidiary 6 (enam) bulan kurungan. Terdakwa SYAHMIRWAN, SE. dituntut pidana penjara selama 18 (delapan belas) dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan dan denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) subsidiary 6 (enam) bulan kurungan. Terdakwa JOKO HARTONO TIRTO dituntut pidana penjara selama seumur hidup dengan perintah terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan dan denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) subsidiary 6 (enam) bulan kurungan,” tetapan Hakim dalam persidangan.

Atas putusan hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Para Terdakwa dan Penasihat Hukum (PH) menyatakan pikir-pikir selama waktu 7 (tujuh) hari untuk menerima atau mengajukan upaya hukum Banding.  Selesainya proses persidangan perkara tersebut dan surat dakwaan primair dinyatakan terbukti serta para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum lebih tinggi dari pada yang diajukan tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum, maka apresiasi patut diberikan kepada semua pihak yang terlibat dalam persidangan. Hal itu dikarenakan walaupun dalam masa Pandemik Covid-19 proses penegakan hukum masih dapat berjalan tanpa hambatan berarti.

Selanjutnya jika tidak ada upaya hukum yang dilakukan oleh Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum maka putusan hakim akan berkekuatan hukum tetap dan dapat dieksekusi, khususnya untuk 4 (empat) orang Terdakwa yang telah disebutkan diatas.

Leave a Reply